Pelarangan penggunaan Bahasa Belanda.
Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar resmi pendidikan.
Pendidikan era Belanda (yang berdasarkan kelas sosial) dihapuskan. Semua orang (baik itu Eropa, Asia Timur, maupun pribumi) bersekolah bersama.
Hanya ada satu tingkat pendidikan dasar, yakni sekolah rakyat 6 tahun.
Pendidikan di seluruh Indonesia diseragamkan.
Materi pengetahuan Belanda dan Eropa ditiadakan.
Menerapkan doktrin hakko ichiu (Delapan Benang di Bawah Satu Atap).
Sekolah berbahasa Belanda ditutup.
Sekolah swasta baru dilarang berdiri.
Sekolah swasta yang sudah ada harus mengajukan izin ulang agar dapat tetap beroperasi.
Sekolah swasta yang dahulu diasuh badan misionaris diizinkan beroperasi jika diselenggarakan oleh pemerintah Jepang (seperti sekolah negeri).
Sekolah swasta baru hanya boleh berdiri di bawah kendali Jawa Hokokai.
Sekolah swasta lain hanya dibolehkan untuk membuka sekolah kejuruan dan sekolah bahasa.
Hollandsche Chineesche School ditutup, sehingga keturunan Tionghoa harus kembali bersekolah berbahasa Mandarin Chung Hua Chiao Thung.
Sekolah yang didirikan Ki Hadjar Dewantara:
Taman Siswa diganti namanya.
Taman Dewasa diubah menjadi Taman Tani.
Taman Madya ditutup.
Taman Guru ditutup.
Sekolah Tinggi Islam diizinkan untuk didirikan di Jakarta.